Arsip | November, 2013

SPYWARE DAN BACKDOOR

14 Nov

Spyware

Spyware merupakan aplikasi yang membocorkan data informasi kebiasaan atau perilaku pengguna dalam menggunakan komputer ke pihak luar tanpa kita sadari. Biasanya spyware masuk atau menginfeksi komputer karena mendownload kontent dari internet atau menginstall program tertentu dari situs yang tidak jelas. Spyware berbeda dengan virus atau worm, jika virus untuk merusak system, sedang spyware tidak merusak system, hanya saja sering memakan bandwith internet kita seperti munculnya pop-up dalam bentuk iklan, tentu saja membuat koneksi internet kita melambat.
Untuk mengatasi spyware dapat lakukan hal berikut ini:
Menginstal anti virus dan selalu mengupdatenya
Memasang atau install anti spyware
Hindari situs-situs porno atau crack.
Untuk penggunaan aplikasi gratisan, perhatikan review dari penggunanya, apakah terdapat spyware atau tidak.
Usahakan tidak menggunakan jaringan PeertoPeer (P2P) sharing

Tanda-tanda komputer yang terinfeksi spyware :

Kinerja Computer akan terasa lambat, terutama jika terhubung dengan internet

Browser terkadang atau seringkali macet ( hang / crash ) saat akan membuka halaman web tertentu

Alamat situs yang sudah di-set secara default sering berubah

Terkadang browser terbuka dengan sendirinya secara massal dan langsung mengakses situs tertentu

Backdoor

Backdoor atau “pintu belakang”, dalam keamanan sistem komputer, merujuk kepada mekanisme yang dapat digunakan untuk mengakses sistem, aplikasi, atau jaringan, selain dari mekanisme yang umum digunakan (melalui proses logon atau proses autentikasi lainnya). Disebut juga sebagai back door.

Backdoor pada awalnya dibuat oleh para programer komputer sebagai mekanisme yang mengizinkan mereka untuk memperoleh akses khusus ke dalam program mereka, seringnya digunakan untuk membenarkan dan memperbaiki kode di dalam program yang mereka buat ketika sebuah crash akibat bug terjadi. Salah satu contoh dari pernyataan ini adalah ketika Kenneth Thompson (salah seorang pemrogram sistem operasi UNIX membuat sebuah program proses login pada tahun 1983 ketika memperoleh Turing Award),

referensi:
http://softkompi.blogspot.com/2012/02/pengertian-spyware.html
http://nyariduitreceh.blogspot.com/2012/01/pengertian-spyware.html
http://adnan-tekaje2.blogspot.com/2012/11/pengertian-virus-worm-trojan-backdoor.html

Prosedur Mendirikan Sebuah Perusahaan

3 Nov

Dalam mendirikan sebuah perusahaan biasanya kita harus memiliki prosedur – prosedur terlebih dahulu. Di mulai dari mengunjungi kantor kepala desa (kelurahan), bertemu dengan notaris, mendapatkan informasi dari kantor pajak, dan Departemen Hukum dan HAM dan Badan Perizinan Terpadu (BPT). Dan selanjutnya ada beberapa langkah utama, diantaranya:

 

Membuat akte perusahaan ke notaris.

Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

 

Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Surat ini bisa dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan yang berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan . Biasanya dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain .

 

Mengurus NPWP perusahaan.

Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.

Fungsi NPWP:

1.Sarana dalam dministrasi perpajakan

2.Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

3. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.

4. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP:

  • Berdasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.

  • Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

  • Wajib Pajak orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

  • WP Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.

Mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.

Dalam mendapatkan surat ini biasanya diurus oleh notaris . Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.

 

Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

Lampiran Permohonan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan):
1. KTP Penanggung Jawab / Direktur;
2. NPWP
3. Persetujuan dari Atasan bagi Pegawai Negeri;
4. Domisili Perusahaan;
5. Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman dan HM;
6. Bukti Kepemiliki Tempat Usaha;
7. Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang)
8. Pas Foto (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar.

 

Klasifikasi SIUP:

1. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil > s.d. 50 Juta ; > 50 Juta – 200 Juta

2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah > 201 Juta – 500 Juta

3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar > 501 Juta – 1 Milyar > 1 Milyar – 5 Milyar

Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.

Persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai

  2. Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)

  3. Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)

  4. Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur

  5. Surat Keterangan Domisili Usaha

  6. Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu

  7. Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)

  8. Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa

Referensi:

http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html

http://www.sertifikasibadanusaha.com/SIUP.html

http://hipaliyanti.blogspot.com/2013/10/contoh-dokumen-legal-aspek-pada-suatu.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Nomor_pokok_wajib_pajak